UANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Uang, merupakan sesuatu
yang sangat dekat dengan setiap orang. Sebagai alat tukar yang sah di dunia,
keberadaan uang sangat mempengaruhi kegiatan manusia di semua bidang. Di era
modern ini, semua orang memerlukan uang untuk bertahan hidup. Tentu saja uang
memiliki pengaruh yang sangat besar dalam perekonomian nasional maupun
internasional.
Tak dapat dipungkiri,
kita tidak pernah terlepas dari yang namanya uang dalam memenuhi kebutuhan kita
sehari-hari. Keberadaan uang memberikan suatu kemudahan dan efisiensi dalam
sistem perekonomian modern saat ini. Uang menyuguhkan lebih banyak keuntungan
jika dibandingkan dengan sistem barter yang digunakan orang-orang zaman dulu.
Uang dapat digunakan secara global dan tidak dapat dibatasi. Semua benda, jasa,
atau apapun yang berkaitan dengan perekonomian dapat ditukar dengan uang. Oleh
karena itu, uang sering kali disebut dengan alat pembayaran. Namun, tak semua
orang mengerti tentang uang. Banyak orang menganggap uang adalah secarik kertas
atau kepingan logam yang berharga. Namun, sebenarnya bukanlah kertas ataupun
kepingan logam itu yang berharga, melainkan nilai yang dimiliki oleh uang
tersebut. Bahkan, uang tidak hanya berupa kertas maupun logam tetapi ada pula
uang dalam bentuk-bentuk lainnya.
Makalah ini ditulis
agar para pembaca dapat mengenal uang bukan hanya dari sisi manfaat dan
kegunaannya untuk memenuhi kebutuhan manusia saja, namun juga mengetahui
pengertian, sejarah, jenis, dan pengaruhnya terhadap perekonomian nasional
maupun internasional.
B. RUMUSAN
MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini,
antara lain:
1. Apa
pengertian uang?
2. Siapa yang bertugas untuk menciptakan uang?
3. Apa saja peranan uang dalam perekonomian?
4. Apa saja jenis-jenis uang sepanjang sejarah?
5. Apa yang dimaksud dengan jumlah uang
beredar serta klasifikasi ruang lingkup bahasannya?
6. Apa pasar uang itu? Cakupannya apa saja?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI UANG
Uang didefinisikan sebagai benda-benda yang disetujui oleh
masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar-menukar /
perdagangan.[1]
Yang dimaksud dengan kata “disetujui” dalam definisi ini adalah
terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan
satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar menukar.
Syarat-syarat disetujuinya
penggunaan sesuatu benda sebagai uang, sebagai berikut :
1.
Nilainya
tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
2.
Mudah
di bawa-bawa.
3.
Mudah
disimpan tanpa mengurangi nilainya.
4.
Tahan
lama.
5.
Jumlahnya
terbatas (tidak berlebih-lebihan)
6.
Bendanya
mempunyai mutu yang sama.[2]
B.
PENCIPTAAN UANG
Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang, antara lain:
1.
Dengan
cara mencetak mata uang kertas dan mata uang logam
2.
Melalui
pengadaan utang dan pinjaman
3.
Melalui
beragam kebijakan pemerintah, misalnya pelonggaran kuantitatif.
Dalam penciptaan uang, BUMN mempunyai PERUM PERURI atau Perusahaan
Umum Percetakan Uang Republik Indonesia. PERUM PERURI didirikan tanggal 15
September 1971, dan merupakan gabungan dari dua perusahaan yaitu PN.
Pertjetakan Kebayoran (PN. PERKEBA) dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971, selanjutnya diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan
Pemerintah No 34 Tahun 2000, dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2006 di atas, PERUM PERURI diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak
lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas
dan uang logam, paspor RI, pita cukai, materai, dan sertifikat tanah. Setiap
produk yang dicetak oleh PERUM PERURI mempunyai ciri khusus yang mengutamakan
segi-segi pengamanan mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negarayang
sangat vital. Oleh karena itu PERUM PERURI selalu memfokuskan unsur-unsur
sekuriti (security feature) pada setiap produk ciptaannya.[3]
C.
PERANAN UANG DALAM PEREKONOMIAN
Uang tidak lain adalah segala sesuatu yang dapat dipakai / diterima
untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa maupun utang.
Uang dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang secara umum mempunyai
fungsi sebagai berikut :
1.
Sebagai Satuan Pengukur Nilai
Dengan fungsi ini maka nilai suatu barang dapat diukur dan
diperbandingkan. Misalnya, di Indonesia rupiah adalah dasar pengukur nilai dari
barang-barang dan jasa yang diperdagangkan di pasar.
Penggunaan uang sebagai satuan nilai menyebabkan masyarakat tidak
perlu bersusah payah untuk menentukan nilai sesuatu barang dengan cara
menentukan nilai sesuatu barang dengan cara menentukan nilai tukar barang
tersebut dengan berbagai jenis barang lainnya. Contoh, dengan mengetahui bahwa
harga sepatu adalah 100.000 rupiah sepasang, baju 50.000 rupiah sehelai, dan
beras 10.000 rupiah sekilo, dengan mudah telah dapat diketahui perbandingan
nilai dari barang-barang tersebut. Masyarakat tidak perlu bersusah payah
mengingat bahwa satu pasang sepatu sama nilainya dengan dua helai baju dan sama
nilainya dengan 10 kilo beras.[4]
2.
Sebagai Alat Tukar Menukar
Fungsi ini memisahkan antara keputusan membeli dengan keputusan
menjual. Adanya uang sebagai alat di dalam tukar menukar dapat menghilangkan
perlunya ada kesamaan keinginan sebelum terjadinya pertukaran. Kesamaan
keinginan harus ada lebih dahulu untuk terjadinya tukar-menukar barang dengan
barang (barter). Prosesnya, barang ditukar dengan uang, dan dengan uang ini
dapat membeli / menukarkan dengan barang lain.
3.
Sebagai Alat Penimbun / Penyimpan
Kekayaan seseorang dapat berupa barang atau uang. Dalam bentuk
barang misalnya: rumah, mobil, perhiasan, sedang dalam bentuk uang misalnya:
uang kas dan surat-surat berharga. Dengan demikian seseorang dapat menyimpan
kekayaannya dalam bentuk uang kas. Dalam pengertian inilah uang berfungsi
sebagai alat penimbun kekayaan.[5]
4.
Sebagai Standar Pembayaran yang Tertunda
Dalam perdagangan, seringkali transaksi pembayaran tidak dilakukan
pada saat pembelian barang. Kondisi ini mungkin dilakukan apabila nilai uang
yang digunakan relatif stabil dan penundaan pembayarannya tidak terlalu lama.
Bila nilai mata uang tersebut tidak stabil, maka kondisi ini akan merugikan
bagi pedagang (bila terjadi inflasi) dan bagi pembeli (jika terjadi deflasi).[6]
D.
JENIS UANG SEPANJANG SEJARAH
1.
Jenis Uang yang Mula-mula Sekali Digunakan
Uang yang mula-mula sekali digunakan terdiri dari barang-barang yang
sangat dibutuhkan masyarakat dan yang banyak mereka gunakan dalam kehidupan
sehari-hari. Barang-barang tersebut meliputi beras, jagung, gandum, ikan,
binatang ternak, pancing, jala, bajak, kalung, sisir, bedak, pedang, pisau,
maupun senjata lain.
2.
Penggunaan Emas dan Perak sebagai Uang
Uang yang terbuat dari emas dan perak telah mulai digunakan sejak
abad ketujuh sebelum masehi dan sampai abad yang lalu mata uang emas dan perak adalah
uang yang paling penting dan paling banyak digunakan. Kemajuan ekonomi yang
dicapai sesudah Revolusi Industri menyebabkan perdagangan berkembang dengan
pesat.
Sifat-sifat yang menyebabkan kedua jenis logam tersebut sangat
sesuai untuk digunakan sebagai uang adalah :
a.
Dapat
digunakan sebagai perhiasan.
b.
Mempunyai
mutu yang sama.
c.
Tidak
mudah rusak, tetapi mudah dibagi-bagi apabila diperlukan.
d.
Jumlahnya
sangat terbatas dan untuk memperolehnya perlu biaya dan usaha.
e.
Stabil
nilainya karena mereka tidak berubah mutunya dalam jangka panjang dan tidak
mengalami kerusakan.
Permintaan atas emas dan perak sebagai uang bertambah dengan sangat
pesat namun disis lain kesulitan-kesulitan mulai timbul. Sebab utama dari
kesulitan tersebut adalah :
a.
Emas
dan Perak memerlukan tempat yang agak besar untuk menyimpan.
b.
Emas
dan Perak merupakan benda yang berat. Apabila dalam jumlah yang banyak, timbul
masalah untuk membawanya dari satu tempat ke tempat lain.
c.
Emas
dan perak sukar untuk ditambah jumlahnya.
3.
Perkembangan Penggunaan Uang Kertas dan Uang Bank
Untuk mengatasi kelemahan dari penggunaan mata uang emas dan perak
sebagai alat perantaraan dalam tukar menukar, mulailah diperkenalkan jenis uang
yang baru, yaitu Uang Kertas.
Penggunaan uang kertas sebagai alat perantaraan dalam perdagangan
menjadi sangat bertambah pesat perkembangannya setelah bank-bank umum
mengeluarkan uang kertas tanpa terlebih dahulu mereka menerima emas dari para
nasabahnya.
Apabila di dalam perekonomian telah wujud kebutuhan yang mendesak
akan uang maka bank-bank umum, sampai kepada suatu jumlah maksimum tertentu,
akan bersedia menyediakannya.
Dengan demikian setelah periode tersebut uang kertas yang beredar
telah melebihi nilai emas yang disimpan oleh bank-bank umum.
Uang kertas yang sekarang digunakan di berbagai negara bukanlah
dikeluarkan oleh bank-bank umum tetapi oleh Bank Sentral, yaitu bank
yang bertindak sebagai bank untuk bank-bank umum. Sedangkan uang yang
diciptakan oleh bank-bank umum dinamakan uang giral atau uang bank atau
rekening koran.[7]
E.
JUMLAH UANG BEREDAR (JUB)
1.
Pengertian Jumlah Uang Beredar (JUB)
Pengertian pertama mengenai
uang yang beredar adalah seluruh “uang kartal” dan “ uang giral” yang tersedia untuk digunakan oleh masyarakat.
Uang Kartal adalah tunai (yang
dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sentral) yang langsung dibawah kekuasaan
masyarakat (umum) untuk menggunakannya.
Uang kertas (atau logam) Pemerintah (Bank Sentral) yang disimpan didalam lemari
besi bank-bank atau di bank sentral sendiri tidak termasuk uang kartal. Hanya
uang kertas (atau logam) yang
dikeluarkan pemerintah (Bank Sentral) dan berada di luar bank-bank umum dan
bank sentral lah yang termasuk dalam pengertian uang kartal tersebut.
Uang giral adalah seluruh nilai saldo rekening koran (giro)
yang dimiliki masyarakat pada bank-bank
umum. Saldo ini merupakan bagian dari “uang yang beredar” karena sewaktu-waktu
bisa digunakan oleh pemiliknya (masyarakat) untuk kebutuhannya (transaksi,
berjaga-jaga, spekulasi), persis seperti halnya uang kartal. Saldo rekening
Koran (giro) milik suatu bank pada bank lain bukan uang giral.[8]
Munculnya uang giral dan uang kuasi berasal dari uang yang
diedarkan oleh Bank Sentral (uang kartal), karena uang yang diedarkan yang dipegang masyarakat sebagian untuk tujuan
konsumsi dan sebagian untuk tujuan tabungan atau saving. Saving
dapat dilakukan dengan membuka rekening koran (demand deposits) yang
menimbulkan uang giral atau dengan membuka simpanan tabungan (saving
deposits) maupun deposito berjangka (time deposit) yang menimbulkan
uang kuasi.[9]
Jumlah
uang beredar pada suatu saat adalah
penjumlahan dari uang kartal dan uang giral.
Ms =
K + D
Di
mana :
K = uang kartal (currency) dan
D = uang giral (demand deposit).
Pengertian
mengenai jumlah uang beredar seperti ini adalah pengertian yang umum dipakai.
Pengertian
lain mengenai uang beredar didasarkan
atas anggapan bahwa sebenarnya bukan hanya uang tunai dan saldo giro
(cek) saja yang bisa digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya ( untuk
tujuan transaksi, berjaga-jaga dan spekulasi). Uang milik masyarakat yang
disimpan di bank dalam bentuk deposit berjangka
(time deposit) atau tabungan ( misalnya, Tabanas), juga mempunyai
cirri yang mendekati uang tunai.[10]
2.
Pendekatan dalam Jumlah Uang Beredar (JUB)
Ada 2 definisi jumlah uang beredar yang banyak dipakai, baik di negara
maju maupun negara yang sedang berkembang. Kedua definisi tersebut disusun
berdasarkan dua pendekatan, yaitu :
a.
Pendekatan
Transaksional (Transactional Approach)
Pendekatan transaksional memandang jumlah uang beredar yang
dihitung adalah jumlah uang yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi. Di dalam
praktik, pendekatan tersebut digunakan untuk menghitung jumlah uang
yang beredar dalam arti sempit
yaitu M1. Di Indonesia yang tercakup dalam M1 adalah uang kartal dan uang
giral.
b.
Pendekatan
Likuiditas (Liquidity Approach)
Pendekatan likuiditas mendefinisikan jumlah uang beredar adalah
jumlah uang untuk keperluan kebutuhan
transaksi ditambah uang kuasi. Pertimbangannya adalah sekalipun uang kuasi
merupakan asset finansial yang kurang
likuid disbanding uang kertas, uang logam dan rekening giro, tetapi
sangat mudah diubah menjadi uang yang
dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi. Dalam praktek, pendekatan ini
digunakan untuk menghitung jumlah uang yang beredar dalam arti luas (broad money), yaitu M2 yang
terdri atas M1 ditambah uang kuasi. Uang
kuasi terdiri atas simpanan berjangka dan tabungan penduduk pada bank
umum.[11]
3.
Pengendalian Jumlah Uang Beredar (JUB)
Pengendalian terhadap JUB, merupakan kebijakan yang sangat esensial
berkaitan dengan perekonomian suatu negara. Pemerintah, dalam hal ini Bank
Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan, merupakan faktor utama yang bertanggung
jawab terhadap JUB di Indonesia. Namun demikian, kebijakan pemerintah dalam
mengendalikan JUB ini tidak terlepas dari pelaku-pelaku lain dalam proses
penciptaan uang beredar, yaitu: (Boediono, 1993, hal: 85)
a.
Bank-bank
umum (atau sektor perbankan), dan
b.
Masyarakat
umum
Jumlah uang beredar, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas,
senantiasa mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Ia bisa membesar
(ekspansif) atau mengecil (kontraktif), hal ini tergantung dari kebutuhan
perekonomian. Tujuan pengendalian uang beredar ini tidak lain adalah untuk
tercapainya pertumbuhan ekonomi nasional yang sifatnya stabil.
JUB yang terlalu besar, seperti pernah terjadi pada tahun 80-an,
yaitu ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi perbankan 1983 dan
ditambah dengan kebijakan deregulasi 1988 (Pakto 1988), dampaknya juga tidak
baik terhadap perekonomian jangka panjang. Kebijakan uang longgar (easy
money) ketika itu, telah mengakibatkan aktivitas konomi yang terlampau
tinggi (overheaded), yang cenderung mendorong laju inflasi. Untuk
mengurangi JUB ketika itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikenal
dengan "gebrakan Sumarlin". Dalam rangka absorpsi rupiah tersebut
oleh Bank Indonesia, pemerintah menaikkan tingkat suku bunga deposito sampai
24% per tahun. Dan hal ini memang terbukti ampuh dalam mengurangi JUB..
4.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Jumlah Uang Beredar (JUB)
a.
Keadaan
neraca pembayaran (surplus atau defisit);
Apabila neraca pembayaran mengalami surplus, berarti ada devisa
yang masuk ke dalam negara, hal ini berarti ada penambahan jumlah uang beredar.
Demikian pula sebaliknya, jika neraca pembayaran mengalami defisit, berarti ada
pengurangan terhadap devisa negara. Hal ini berari ada pengurangan terhadap
jumlah uang beredar.
b.
Keadaan
APBN (surplus atau defisit);
Apabila pemerintah mengalami defisit dalam APBN, maka pemerintah
dapat mencetak uang baru. Hal ini berarti ada penambahan dalam jumlah uang
beredar. Demikian sebaliknya, jika APBN negara mengalami surplus, maka sebagian
uang beredar masuk ke dalam kas negara. Sehingga jumlah uang beredar semakin kecil.
c.
Perubahan
kredit langsung Bank Indonesia;
Sebagai penguasa moneter, Bank Indonesia tidak saja dapat
memberikan kredit kepada bank-bank umum, tetapi BI juga dapat memberikan kredit
langsung kepada lembaga-lembaga pemerintah yang lain seperti Pertamina, dan
badan usaha milik negara (BUMN) lainnya. Perubahan besarnya kredit langsung ini
akan berpengaruh terhadap besar kecilnya jumlah uang beredar.
d.
Perubahan
kredit likuiditas Bank Indonesia.
Sebagai banker’s bank, BI dapat memberikan kredit likuiditas kepada
bank-bank umum. Sebagai contoh, ketika terjadi krisis ekonomi sejak tahun 1997
lalu, BI memberikan kredit likuiditas dalam rangka mengatasi krisis likuiditas
bank-bank umum, yang jumlahnya mencapai ratusan trilyun rupiah. Hal ini
berdampak pada melonjaknya jumlah uang beredar.
Di samping itu, adanya pinjaman luar negeri, kebijakan tarif pajak,
juga dapat mempengaruhi besar kecilnya jumlah uang beredar.
Secara garis besar terdapat dua jenis kebijakan yang di
lakukan pemerintah dalam mengendalikan
jumlah uang yang beredar yaitu kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.[12]
F.
PASAR UANG
1.
Pengertian Pasar Uang
Pasar Uang adalah pasar dengan instumen
finansial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi.
Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun
atau kurang. Transaksi dalam pasar uang biasanya dilakukan melalui sarana
telekomunikasi.[13]
2.
Tujuan Pasar Uang
Dalam tujuan pasar uang terdapat 2 pihak
yang berkepentingan secara langsung, antara lain sebagai berikut:
a. Pihak yang membutuhkan dana
Dalam hal ini, baik pihak bank maupun
perusahaan nonbank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi
untuk kepentingan pihak bank maupun nonbank dan juga kepentingan tertentu.
b. Pihak yang menanamkan dana
Yaitu pihak yang menyediakan dana atau
pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan nonbank dengan tujuan
investasi di pasar uang.
Bagi pihak yang memerlukan dana dan juga
mencari dana di pasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari
kepentingan dan juga kebutuhan pencari dana, paling tidak ada empat tujuan
dalam menghimpun dana dari pasar uang yaitu:
a. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
d. Untuk membayar kliring yang harus segera
dibayar
Sedangkan tujuan bagi pihak yang dimaksud
menanamkan dana di pasar modal adalah sebagai berikut:
a. Untuk memperoleh penghasilan dengan
tingkat suku bunga tertentu
b. Bermaksud membantu pihak yang benar-benar
mengalami kesulitan keuangan
c. Spekulasi dengan harapan akan memperoleh
keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi
tertentu.[14]
3.
Instrumen Pasar Uang di Indonesia
Instrumen atau surat-surat berharga yang
diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk
surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara
serta lembaga-lembaga pemerintah.
Jenis-jenis instrumen pasar uang yang ada
di Indonesia menurut Dahlan Siamat:
a. Interbank
Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu
bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek. Pengertian call money
sendiri merupakan kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi atau dibayar
apabila sudahada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditur).
Jangka waktu kredit sekitar 1 hari sampai 7 hari.
b. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh
pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentuyang akan
dibayarkan kepada pemegaang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini
berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
c. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh
suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu, dan
tingkat bunga tertentu. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang
bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat-surat berharga berjangka pendek
yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga
diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
e. Banker’s
Acceptance
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan
untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah
barang atau untuk membeli valuta asing.
f. Commercial
Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan
yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual
kepada investor dalam pasar uang.
g. Treasury
Bills
Instrumen pasar modal yang diterbitkan
oleh bank sentral dengan jangka waktu paling lama 1 tahun. Penerbitan Treasury
Bills oleh bank sentral biasanya atasunjuk dengan nominal tertentu pula.
h. Repurchase
Agreement
Transaksi jual beli surat-surat berharga
disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat
berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan
lebih dahulu.
i. Foreign
Exchange Market
Foreign Exchange Market atau sering disebut dengan istilah
valuta asing merupakan pasar di mana transaksi valuta asing dilakukan oleh
suatu badan/perusahaan/perorangan dengan berbagai tujuan.[15]
4.
Pasar Uang dan Tingkat Bunga
Menurut Keynes uang adalah salah satu bentuk kekayaan yang dimiliki
seseorang. Keputusan masyarakat menentukan berapa bentuk kekayaannya dalam
bentuk uang dan bentuk lainnya akan menentukan tinggi rendahnya tabungan.
Modelnya bahwa di mana kekayaan hanya ada dua bentuk yakni: uang cash
dan obligasi. Keuntungan memegang uang adalah likuid, tetapi tidak
menghasilkan, sedangkan obligasi beresiko tapi memiliki bunga. Masyarakat mau
memegang obligasi dengan resiko asal pendapatan bunganya tinggi.
Permintaan
akan uang yang disebut Liquidity Preference tergantung dari tingkat
bunga. Apabila tingkat bunga turun dibawah normal masyarakat percaya suatu saat
tingkat bunga akan meningkat kembali. Jika masyarakat memegang surat berharga
pada saat tingkat bunga naik maka mereka akan mengalami kerugian (capital
loss). Sehingga mereka mengurangi surat berharga yang dipegangnya, sehingga
uang kas meningkat, pada waktu tingkat bunga naik.[16]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Uang adalah benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat
perantaraan untuk mengadakan tukar-menukar / perdagangan. Dalam penciptaan
uang, BUMN mempunyai PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik
Indonesia yang bertugas mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik
Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai,
materai, dan sertifikat tanah.
Uang memiliki peranan penting dalam perekonomian sebagai berikut:
(1) sebagai satuan pengukur nilai; (2) sebagai alat tukar
menukar; (3) sebagai alat penimbun / penyimpan; dan (4) sebagai standar
pembayaran yang tertunda. Pada masanya, uang memiliki jenis di sepanjang
sejarahnya yang terbagi antara lain: (1) jenis uang yang mula-mula
sekali digunakan; (2) penggunaan emas dan perak sebagai uang; dan (3)
perkembangan penggunaan uang kertas dan uang bank.
Jumlah uang beredar adalah seluruh “uang kartal” dan “ uang giral”
yang tersedia untuk digunakan oleh
masyarakat. Pendekatan dalam jumlah uang beredar (jub) ada 2, yakni: pendekatan
transaksional (transactional approach) dan pendekatan likuiditas (liquidity
approach). Terdapat Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Jumlah
Uang Beredar (JUB), yaitu: (1)
keadaan neraca pembayaran (surplus atau defisit); (2) keadaan APBN (surplus
atau defisit); (3) perubahan kredit langsung Bank Indonesia; dan (4) perubahan
kredit likuiditas Bank Indonesia. Instrumennya: Interbank Call Money, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito, Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU), Banker’s Acceptance, Commercial
Paper, Treasury Bills, Repurchase Agreement,
dan Foreign Exchange Market.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Boediono, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi
no.2 Ekonomi Makro, Edisi 4, Yogyakarta: BPFE ,1982
Herman Darmawi,
Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, Jakarta: Bumi Aksara,
2006
Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Nopirin, Ph.D, Pengantar
Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro Jilid 1, BPFE: Yogyakarta, 2000
Sadono Sukirno,
Pengantar Teori Makro Ekonomi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002
Soeratno, Ekonomi
Makro Pengantar, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2004
Suparmono, SE,
M.Si., Pengantar Ekonomika Makro, Edisi I, Yogyakarta: UPP AMP YKPN,
2004
Web:
Sonya Novelisa,
Uang, Bank, dan Penciptaan Uang, 2012. Lihat di http://sonyanovelisa.blogspot.com/2012/03/uang-bank-dan-penciptaan-uang.html diakses tanggal 1 Mei 2014
M4hasiswakupu2.blogspot.com
diakses tanggal 1 Mei 2014
Bank News, Jumlah
Uang Beredar. Lihat di http:// bank news.com /index.php?option.com.content
&view article &id=505=jumlah uang beredar diakses tanggal 1 Mei 2014
[1] Sadono
Sukirno, Pengantar Teori Makro Ekonomi, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2002, hlm. 192
[2] Ibid,
hlm. 192
[3] Sonya
Novelisa, Uang, Bank, dan Penciptaan Uang, 2012. Lihat di http://sonyanovelisa.blogspot.com/2012/03/uang-bank-dan-penciptaan-uang.html diakses
tanggal 1 Mei 2014
[4]Sadono Sukirno,
Op. Cit., hlm. 194
[5] Nopirin, Ph.D,
Pengantar Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro Jilid 1, BPFE: Yogyakarta, 2000,
hlm. 119-120
[6] Suparmono, SE,
M.Si., Pengantar Ekonomika Makro, Edisi I, Yogyakarta: UPP AMP YKPN,
2004, hlm. 105
[7] Sadono
Sukirno, Op. Cit., hlm. 195-198
[8] Boediono, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi
no.2 Ekonomi Makro, Edisi 4, Yogyakarta: BPFE ,1982,
hlm. 85
[9] Soeratno, Ekonomi
Makro Pengantar, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2004, hlm.
164
[10] Boediono, Op.
Cit., hlm. 86-87
[11] Lihat di
M4hasiswakupu2.blogspot.com diakses tanggal 1 Mei 2014
[12] Bank News, Jumlah
Uang Beredar. Lihat di http:// bank news.com /index.php?option.com.content
&view article &id=505=jumlah uang beredar diakses tanggal 1 Mei 2014
[13] Herman
Darmawi, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, Jakarta: Bumi
Aksara, 2006, hlm. 91
[14] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002,
hlm. 220-222
[15] Herman
Darmawi, Op. Cit., hlm. 92-93
[16] Nopirin, Ph.D,
Op. Cit., hlm. 90-93
how to make money with online bookmakers - Work Tomake
BalasHapusHow to make money online betting with online bookmakers หาเงินออนไลน์ · Step 1 – 온카지노 Place a Bet · Step 2 – Make 1xbet korean a Betting Bet · Step 3 – Make a Bet Betting