jam berapa yahhh? :O

Senin, 05 Mei 2014

Ekonomi Makro "UANG"



UANG


BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Uang, merupakan sesuatu yang sangat dekat dengan setiap orang. Sebagai alat tukar yang sah di dunia, keberadaan uang sangat mempengaruhi kegiatan manusia di semua bidang. Di era modern ini, semua orang memerlukan uang untuk bertahan hidup. Tentu saja uang memiliki pengaruh yang sangat besar dalam perekonomian nasional maupun internasional.
Tak dapat dipungkiri, kita tidak pernah terlepas dari yang namanya uang dalam memenuhi kebutuhan kita sehari-hari. Keberadaan uang memberikan suatu kemudahan dan efisiensi dalam sistem perekonomian modern saat ini. Uang menyuguhkan lebih banyak keuntungan jika dibandingkan dengan sistem barter yang digunakan orang-orang zaman dulu. Uang dapat digunakan secara global dan tidak dapat dibatasi. Semua benda, jasa, atau apapun yang berkaitan dengan perekonomian dapat ditukar dengan uang. Oleh karena itu, uang sering kali disebut dengan alat pembayaran. Namun, tak semua orang mengerti tentang uang. Banyak orang menganggap uang adalah secarik kertas atau kepingan logam yang berharga. Namun, sebenarnya bukanlah kertas ataupun kepingan logam itu yang berharga, melainkan nilai yang dimiliki oleh uang tersebut. Bahkan, uang tidak hanya berupa kertas maupun logam tetapi ada pula uang dalam bentuk-bentuk lainnya.
Makalah ini ditulis agar para pembaca dapat mengenal uang bukan hanya dari sisi manfaat dan kegunaannya untuk memenuhi kebutuhan manusia saja, namun juga mengetahui pengertian, sejarah, jenis, dan pengaruhnya terhadap perekonomian nasional maupun internasional.





B.  RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, antara lain:
1.    Apa  pengertian uang?
2.    Siapa yang bertugas untuk menciptakan uang?
3.    Apa saja peranan uang dalam perekonomian?
4.    Apa saja jenis-jenis uang sepanjang sejarah?
5.    Apa yang dimaksud dengan jumlah uang beredar serta klasifikasi ruang lingkup bahasannya?
6.    Apa pasar uang itu? Cakupannya apa saja?















BAB II
PEMBAHASAN

A.  DEFINISI UANG
Uang didefinisikan sebagai benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar-menukar / perdagangan.[1]
Yang dimaksud dengan kata “disetujui” dalam definisi ini adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar menukar.
Syarat-syarat  disetujuinya penggunaan sesuatu benda sebagai uang, sebagai berikut :
1.    Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
2.    Mudah di bawa-bawa.
3.    Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
4.    Tahan lama.
5.    Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan)
6.    Bendanya mempunyai mutu yang sama.[2]

B.  PENCIPTAAN UANG
Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang, antara lain:
1.    Dengan cara mencetak mata uang kertas dan mata uang logam
2.    Melalui pengadaan utang dan pinjaman
3.    Melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya pelonggaran kuantitatif.
Dalam penciptaan uang, BUMN mempunyai PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia. PERUM PERURI didirikan tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari dua perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebayoran (PN. PERKEBA) dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2000, dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, PERUM PERURI diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai, materai, dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh PERUM PERURI mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negarayang sangat vital. Oleh karena itu PERUM PERURI selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti (security feature) pada setiap produk ciptaannya.[3]

C.  PERANAN UANG DALAM PEREKONOMIAN
Uang tidak lain adalah segala sesuatu yang dapat dipakai / diterima untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa maupun utang.
Uang dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.    Sebagai Satuan Pengukur Nilai
Dengan fungsi ini maka nilai suatu barang dapat diukur dan diperbandingkan. Misalnya, di Indonesia rupiah adalah dasar pengukur nilai dari barang-barang dan jasa yang diperdagangkan di pasar.
Penggunaan uang sebagai satuan nilai menyebabkan masyarakat tidak perlu bersusah payah untuk menentukan nilai sesuatu barang dengan cara menentukan nilai sesuatu barang dengan cara menentukan nilai tukar barang tersebut dengan berbagai jenis barang lainnya. Contoh, dengan mengetahui bahwa harga sepatu adalah 100.000 rupiah sepasang, baju 50.000 rupiah sehelai, dan beras 10.000 rupiah sekilo, dengan mudah telah dapat diketahui perbandingan nilai dari barang-barang tersebut. Masyarakat tidak perlu bersusah payah mengingat bahwa satu pasang sepatu sama nilainya dengan dua helai baju dan sama nilainya dengan 10 kilo beras.[4]
2.    Sebagai Alat Tukar Menukar
Fungsi ini memisahkan antara keputusan membeli dengan keputusan menjual. Adanya uang sebagai alat di dalam tukar menukar dapat menghilangkan perlunya ada kesamaan keinginan sebelum terjadinya pertukaran. Kesamaan keinginan harus ada lebih dahulu untuk terjadinya tukar-menukar barang dengan barang (barter). Prosesnya, barang ditukar dengan uang, dan dengan uang ini dapat membeli / menukarkan dengan barang lain.
3.    Sebagai Alat Penimbun / Penyimpan
Kekayaan seseorang dapat berupa barang atau uang. Dalam bentuk barang misalnya: rumah, mobil, perhiasan, sedang dalam bentuk uang misalnya: uang kas dan surat-surat berharga. Dengan demikian seseorang dapat menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang kas. Dalam pengertian inilah uang berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan.[5]
4.    Sebagai Standar Pembayaran yang Tertunda
Dalam perdagangan, seringkali transaksi pembayaran tidak dilakukan pada saat pembelian barang. Kondisi ini mungkin dilakukan apabila nilai uang yang digunakan relatif stabil dan penundaan pembayarannya tidak terlalu lama. Bila nilai mata uang tersebut tidak stabil, maka kondisi ini akan merugikan bagi pedagang (bila terjadi inflasi) dan bagi pembeli (jika terjadi deflasi).[6]


D.  JENIS UANG SEPANJANG SEJARAH
1.    Jenis Uang yang Mula-mula Sekali Digunakan
Uang yang mula-mula sekali digunakan terdiri dari barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan yang banyak mereka gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Barang-barang tersebut meliputi beras, jagung, gandum, ikan, binatang ternak, pancing, jala, bajak, kalung, sisir, bedak, pedang, pisau, maupun senjata lain.  
2.    Penggunaan Emas dan Perak sebagai Uang
Uang yang terbuat dari emas dan perak telah mulai digunakan sejak abad ketujuh sebelum masehi dan sampai abad yang lalu mata uang emas dan perak adalah uang yang paling penting dan paling banyak digunakan. Kemajuan ekonomi yang dicapai sesudah Revolusi Industri menyebabkan perdagangan berkembang dengan pesat.
Sifat-sifat yang menyebabkan kedua jenis logam tersebut sangat sesuai untuk digunakan sebagai uang adalah :
a.    Dapat digunakan sebagai perhiasan.
b.    Mempunyai mutu yang sama.
c.    Tidak mudah rusak, tetapi mudah dibagi-bagi apabila diperlukan.
d.   Jumlahnya sangat terbatas dan untuk memperolehnya perlu biaya dan usaha.
e.    Stabil nilainya karena mereka tidak berubah mutunya dalam jangka panjang dan tidak mengalami kerusakan.
Permintaan atas emas dan perak sebagai uang bertambah dengan sangat pesat namun disis lain kesulitan-kesulitan mulai timbul. Sebab utama dari kesulitan tersebut adalah :
a.    Emas dan Perak memerlukan tempat yang agak besar untuk menyimpan.
b.    Emas dan Perak merupakan benda yang berat. Apabila dalam jumlah yang banyak, timbul masalah untuk membawanya dari satu tempat ke tempat lain.
c.    Emas dan perak sukar untuk ditambah jumlahnya.

3.    Perkembangan Penggunaan Uang Kertas dan Uang Bank
Untuk mengatasi kelemahan dari penggunaan mata uang emas dan perak sebagai alat perantaraan dalam tukar menukar, mulailah diperkenalkan jenis uang yang baru, yaitu Uang Kertas. 
Penggunaan uang kertas sebagai alat perantaraan dalam perdagangan menjadi sangat bertambah pesat perkembangannya setelah bank-bank umum mengeluarkan uang kertas tanpa terlebih dahulu mereka menerima emas dari para nasabahnya.
Apabila di dalam perekonomian telah wujud kebutuhan yang mendesak akan uang maka bank-bank umum, sampai kepada suatu jumlah maksimum tertentu, akan bersedia menyediakannya.
Dengan demikian setelah periode tersebut uang kertas yang beredar telah melebihi nilai emas yang disimpan oleh bank-bank umum.
Uang kertas yang sekarang digunakan di berbagai negara bukanlah dikeluarkan oleh bank-bank umum tetapi oleh Bank Sentral, yaitu bank yang bertindak sebagai bank untuk bank-bank umum. Sedangkan uang yang diciptakan oleh bank-bank umum dinamakan uang giral atau uang bank atau rekening koran.[7]

E.  JUMLAH  UANG BEREDAR (JUB)
1.    Pengertian Jumlah Uang Beredar (JUB)
Pengertian  pertama mengenai uang yang beredar adalah seluruh “uang kartal” dan “ uang giral” yang  tersedia untuk digunakan oleh masyarakat.
Uang Kartal adalah tunai (yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sentral) yang langsung dibawah kekuasaan masyarakat (umum) untuk  menggunakannya. Uang kertas (atau logam) Pemerintah (Bank Sentral) yang disimpan didalam lemari besi bank-bank atau di bank sentral sendiri tidak termasuk uang kartal. Hanya uang kertas (atau logam)  yang dikeluarkan pemerintah (Bank Sentral) dan berada di luar bank-bank umum dan bank sentral lah yang termasuk dalam pengertian uang kartal tersebut.
Uang giral  adalah seluruh nilai saldo rekening koran (giro) yang dimiliki  masyarakat pada bank-bank umum. Saldo ini merupakan bagian dari “uang yang beredar” karena sewaktu-waktu bisa digunakan oleh pemiliknya (masyarakat) untuk kebutuhannya (transaksi, berjaga-jaga, spekulasi), persis seperti halnya uang kartal. Saldo rekening Koran (giro) milik suatu bank pada bank lain bukan uang giral.[8]
Munculnya uang giral dan uang kuasi berasal dari uang yang diedarkan oleh Bank Sentral (uang kartal), karena uang yang diedarkan  yang dipegang masyarakat sebagian untuk tujuan konsumsi dan sebagian untuk tujuan tabungan atau saving. Saving dapat dilakukan dengan membuka rekening koran (demand deposits)  yang  menimbulkan uang giral atau dengan membuka simpanan tabungan (saving deposits) maupun deposito berjangka (time deposit) yang menimbulkan uang kuasi.[9]
Jumlah uang beredar  pada suatu saat adalah penjumlahan dari uang kartal dan uang giral.   
Ms = K + D
Di mana :
 K = uang kartal (currency) dan
D  = uang giral (demand deposit).
Pengertian mengenai jumlah uang beredar seperti ini adalah pengertian yang umum dipakai.
Pengertian lain mengenai uang beredar didasarkan  atas anggapan bahwa sebenarnya bukan hanya uang tunai dan saldo giro (cek) saja yang bisa digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya ( untuk tujuan transaksi, berjaga-jaga dan spekulasi). Uang milik masyarakat yang disimpan di bank dalam bentuk deposit berjangka  (time deposit) atau tabungan ( misalnya, Tabanas), juga mempunyai cirri yang mendekati uang tunai.[10]
2.    Pendekatan dalam Jumlah Uang Beredar (JUB)
Ada 2 definisi jumlah uang beredar yang banyak dipakai, baik di negara maju maupun negara yang sedang berkembang. Kedua definisi tersebut disusun berdasarkan dua pendekatan, yaitu :
a.    Pendekatan Transaksional (Transactional Approach)
Pendekatan transaksional memandang jumlah uang beredar yang dihitung adalah jumlah uang yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi. Di dalam praktik, pendekatan tersebut digunakan untuk menghitung  jumlah uang  yang  beredar dalam arti sempit yaitu M1. Di Indonesia yang tercakup dalam M1 adalah uang kartal dan uang giral.
b.    Pendekatan Likuiditas (Liquidity Approach)
Pendekatan likuiditas mendefinisikan jumlah uang beredar adalah jumlah uang untuk keperluan  kebutuhan transaksi ditambah uang kuasi. Pertimbangannya adalah sekalipun uang kuasi merupakan asset finansial yang kurang  likuid disbanding uang kertas, uang logam dan rekening giro, tetapi sangat mudah diubah menjadi uang yang  dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi. Dalam praktek, pendekatan ini digunakan untuk menghitung jumlah uang yang beredar dalam arti  luas (broad money), yaitu M2 yang terdri atas M1 ditambah uang kuasi. Uang  kuasi terdiri atas simpanan berjangka dan tabungan penduduk pada bank umum.[11]
3.    Pengendalian Jumlah Uang Beredar (JUB)
Pengendalian terhadap JUB, merupakan kebijakan yang sangat esensial berkaitan dengan perekonomian suatu negara. Pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan, merupakan faktor utama yang bertanggung jawab terhadap JUB di Indonesia. Namun demikian, kebijakan pemerintah dalam mengendalikan JUB ini tidak terlepas dari pelaku-pelaku lain dalam proses penciptaan uang beredar, yaitu: (Boediono, 1993, hal: 85)
a.       Bank-bank umum (atau sektor perbankan), dan
b.      Masyarakat umum
Jumlah uang beredar, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas, senantiasa mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Ia bisa membesar (ekspansif) atau mengecil (kontraktif), hal ini tergantung dari kebutuhan perekonomian. Tujuan pengendalian uang beredar ini tidak lain adalah untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi nasional yang sifatnya stabil.
JUB yang terlalu besar, seperti pernah terjadi pada tahun 80-an, yaitu ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi perbankan 1983 dan ditambah dengan kebijakan deregulasi 1988 (Pakto 1988), dampaknya juga tidak baik terhadap perekonomian jangka panjang. Kebijakan uang longgar (easy money) ketika itu, telah mengakibatkan aktivitas konomi yang terlampau tinggi (overheaded), yang cenderung mendorong laju inflasi. Untuk mengurangi JUB ketika itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dikenal dengan "gebrakan Sumarlin". Dalam rangka absorpsi rupiah tersebut oleh Bank Indonesia, pemerintah menaikkan tingkat suku bunga deposito sampai 24% per tahun. Dan hal ini memang terbukti ampuh dalam mengurangi JUB..
4.      Faktor-faktor  yang  Mempengaruhi  Jumlah  Uang  Beredar (JUB)
a.    Keadaan neraca pembayaran (surplus atau defisit);
Apabila neraca pembayaran mengalami surplus, berarti ada devisa yang masuk ke dalam negara, hal ini berarti ada penambahan jumlah uang beredar. Demikian pula sebaliknya, jika neraca pembayaran mengalami defisit, berarti ada pengurangan terhadap devisa negara. Hal ini berari ada pengurangan terhadap jumlah uang beredar.
b.    Keadaan APBN (surplus atau defisit);
Apabila pemerintah mengalami defisit dalam APBN, maka pemerintah dapat mencetak uang baru. Hal ini berarti ada penambahan dalam jumlah uang beredar. Demikian sebaliknya, jika APBN negara mengalami surplus, maka sebagian uang beredar masuk ke dalam kas negara. Sehingga jumlah uang beredar semakin kecil.
c.    Perubahan kredit langsung Bank Indonesia;
Sebagai penguasa moneter, Bank Indonesia tidak saja dapat memberikan kredit kepada bank-bank umum, tetapi BI juga dapat memberikan kredit langsung kepada lembaga-lembaga pemerintah yang lain seperti Pertamina, dan badan usaha milik negara (BUMN) lainnya. Perubahan besarnya kredit langsung ini akan berpengaruh terhadap besar kecilnya jumlah uang beredar.
d.   Perubahan kredit likuiditas Bank Indonesia.
Sebagai banker’s bank, BI dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank umum. Sebagai contoh, ketika terjadi krisis ekonomi sejak tahun 1997 lalu, BI memberikan kredit likuiditas dalam rangka mengatasi krisis likuiditas bank-bank umum, yang jumlahnya mencapai ratusan trilyun rupiah. Hal ini berdampak pada melonjaknya jumlah uang beredar.
Di samping itu, adanya pinjaman luar negeri, kebijakan tarif pajak, juga dapat mempengaruhi besar kecilnya jumlah uang beredar.
Secara garis besar terdapat dua jenis kebijakan yang di lakukan  pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar yaitu kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.[12]

F.   PASAR UANG
1.    Pengertian Pasar Uang
Pasar Uang adalah pasar dengan instumen finansial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Transaksi dalam pasar uang biasanya dilakukan melalui sarana telekomunikasi.[13]
2.    Tujuan Pasar Uang
Dalam tujuan pasar uang terdapat 2 pihak yang berkepentingan secara langsung, antara lain sebagai berikut:
a.    Pihak yang membutuhkan dana
Dalam hal ini, baik pihak bank maupun perusahaan nonbank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan pihak bank maupun nonbank dan juga kepentingan tertentu.
b.    Pihak yang menanamkan dana
Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan nonbank dengan tujuan investasi di pasar uang.
Bagi pihak yang memerlukan dana dan juga mencari dana di pasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan juga kebutuhan pencari dana, paling tidak ada empat tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang yaitu:
a.    Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
b.    Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
c.    Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
d.   Untuk membayar kliring yang harus segera dibayar
Sedangkan tujuan bagi pihak yang dimaksud menanamkan dana di pasar modal adalah sebagai berikut:
a.    Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
b.    Bermaksud membantu pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan
c.    Spekulasi dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.[14]
3.    Instrumen Pasar Uang di Indonesia
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Jenis-jenis instrumen pasar uang yang ada di Indonesia menurut Dahlan Siamat:
a.    Interbank Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek. Pengertian call money sendiri merupakan kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi atau dibayar apabila sudahada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditur). Jangka waktu kredit sekitar 1 hari sampai 7 hari.
b.    Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentuyang akan dibayarkan kepada pemegaang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
c.    Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu, dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
d.   Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.


e.    Banker’s Acceptance
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
f.      Commercial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
g.    Treasury Bills
Instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh bank sentral dengan jangka waktu paling lama 1 tahun. Penerbitan Treasury Bills oleh bank sentral biasanya atasunjuk dengan nominal tertentu pula.
h.    Repurchase Agreement
Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
i.      Foreign Exchange Market
Foreign Exchange Market atau sering disebut dengan istilah valuta asing merupakan pasar di mana transaksi valuta asing dilakukan oleh suatu badan/perusahaan/perorangan dengan berbagai tujuan.[15]
4.    Pasar Uang dan Tingkat Bunga
Menurut Keynes uang adalah salah satu bentuk kekayaan yang dimiliki seseorang. Keputusan masyarakat menentukan berapa bentuk kekayaannya dalam bentuk uang dan bentuk lainnya akan menentukan tinggi rendahnya tabungan.
Modelnya bahwa di mana kekayaan hanya ada dua bentuk yakni: uang cash dan obligasi. Keuntungan memegang uang adalah likuid, tetapi tidak menghasilkan, sedangkan obligasi beresiko tapi memiliki bunga. Masyarakat mau memegang obligasi dengan resiko asal pendapatan bunganya tinggi.
Permintaan akan uang yang disebut Liquidity Preference tergantung dari tingkat bunga. Apabila tingkat bunga turun dibawah normal masyarakat percaya suatu saat tingkat bunga akan meningkat kembali. Jika masyarakat memegang surat berharga pada saat tingkat bunga naik maka mereka akan mengalami kerugian (capital loss). Sehingga mereka mengurangi surat berharga yang dipegangnya, sehingga uang kas meningkat, pada waktu tingkat bunga naik.[16]














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Uang adalah benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar-menukar / perdagangan. Dalam penciptaan uang, BUMN mempunyai PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia yang bertugas mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai, materai, dan sertifikat tanah.
Uang memiliki peranan penting dalam perekonomian sebagai berikut: (1) sebagai satuan pengukur nilai; (2) sebagai alat tukar menukar; (3) sebagai alat penimbun / penyimpan; dan (4) sebagai standar pembayaran yang tertunda. Pada masanya, uang memiliki jenis di sepanjang sejarahnya yang terbagi antara lain: (1) jenis uang yang mula-mula sekali digunakan; (2) penggunaan emas dan perak sebagai uang; dan (3) perkembangan penggunaan uang kertas dan uang bank.
Jumlah uang beredar adalah seluruh “uang kartal” dan “ uang giral” yang  tersedia untuk digunakan oleh masyarakat. Pendekatan dalam jumlah uang beredar (jub) ada 2, yakni: pendekatan transaksional (transactional approach) dan pendekatan likuiditas (liquidity approach). Terdapat Faktor-faktor  yang  Mempengaruhi  Jumlah  Uang  Beredar (JUB), yaitu: (1) keadaan neraca pembayaran (surplus atau defisit); (2) keadaan APBN (surplus atau defisit); (3) perubahan kredit langsung Bank Indonesia; dan (4) perubahan kredit likuiditas Bank Indonesia. Instrumennya: Interbank Call Money, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Banker’s Acceptance, Commercial Paper, Treasury Bills, Repurchase Agreement, dan Foreign Exchange Market.


DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Boediono, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi no.2  Ekonomi Makro, Edisi 4, Yogyakarta: BPFE ,1982
Herman Darmawi, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, Jakarta: Bumi Aksara, 2006
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Nopirin, Ph.D, Pengantar Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro Jilid 1, BPFE: Yogyakarta, 2000
Sadono Sukirno, Pengantar Teori Makro Ekonomi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002
Soeratno, Ekonomi Makro Pengantar, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2004
Suparmono, SE, M.Si., Pengantar Ekonomika Makro, Edisi I, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004

Web:
Sonya Novelisa, Uang, Bank, dan Penciptaan Uang, 2012. Lihat di http://sonyanovelisa.blogspot.com/2012/03/uang-bank-dan-penciptaan-uang.html diakses tanggal 1 Mei 2014
M4hasiswakupu2.blogspot.com diakses tanggal 1 Mei 2014
Bank News, Jumlah Uang Beredar. Lihat di http:// bank news.com /index.php?option.com.content &view article &id=505=jumlah uang beredar diakses tanggal 1 Mei 2014



[1] Sadono Sukirno, Pengantar Teori Makro Ekonomi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 192
[2] Ibid, hlm. 192
[3] Sonya Novelisa, Uang, Bank, dan Penciptaan Uang, 2012. Lihat di http://sonyanovelisa.blogspot.com/2012/03/uang-bank-dan-penciptaan-uang.html diakses tanggal 1 Mei 2014
[4]Sadono Sukirno, Op. Cit., hlm. 194
[5] Nopirin, Ph.D, Pengantar Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro Jilid 1, BPFE: Yogyakarta, 2000, hlm. 119-120
[6] Suparmono, SE, M.Si., Pengantar Ekonomika Makro, Edisi I, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004, hlm. 105
[7] Sadono Sukirno, Op. Cit., hlm. 195-198
[8] Boediono, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi no.2  Ekonomi Makro, Edisi 4, Yogyakarta: BPFE ,1982, hlm.  85
[9] Soeratno, Ekonomi Makro Pengantar, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2004, hlm. 164
[10] Boediono, Op. Cit., hlm. 86-87
[11] Lihat di M4hasiswakupu2.blogspot.com diakses tanggal 1 Mei 2014
[12] Bank News, Jumlah Uang Beredar. Lihat di http:// bank news.com /index.php?option.com.content &view article &id=505=jumlah uang beredar diakses tanggal 1 Mei 2014
[13] Herman Darmawi, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, Jakarta: Bumi Aksara, 2006, hlm. 91
[14] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 220-222
[15] Herman Darmawi, Op. Cit., hlm. 92-93
[16] Nopirin, Ph.D, Op. Cit., hlm. 90-93

1 komentar:

  1. how to make money with online bookmakers - Work Tomake
    How to make money online betting with online bookmakers หาเงินออนไลน์ · Step 1 – 온카지노 Place a Bet · Step 2 – Make 1xbet korean a Betting Bet · Step 3 – Make a Bet Betting

    BalasHapus