jam berapa yahhh? :O

Senin, 05 Mei 2014

Bank dan Lembaga Keuangan "MANAJEMEN ASURANSI"



MANAJEMEN ASURANSI

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”.
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
1.    Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
2.    Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

B.  Rumusan Masalah
Adapun masalah yang akan dibahas yaitu:
1.    Apa yang dimaksud dengan asuransi?
2.    Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan asuransi?
3.    Apa saja jenis-jenis asuransi?
4.    Apa saja jenis-jenis risiko yang dapat diasuransikan?
5.    Apa yang dimaksud dengan premi dan polis asuransi?
6.    Apa saja manfaat asuransi?
7.    Apa saja hak dan kewajiban perusahaan asuransi (penanggung)?
8.    Apa saja hak dan kewajiban tertanggung?
9.    Apa yang dimaksud dengan reasuransi dan apa manfaatnya?
10.     Apa saja contoh perusahaan asuransi?





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Asuransi
Asuransi berasal dari bahasa-bahasa asing diantaranya adalah Bahasa Belanda ”verzekering”, yang berarti pertangungan, Bahasa Italia “insurensi”, yang berarti jaminan, Bahasa Inggris “assurance”, yang berarti jaminan, Bahasa Arab “At-ta’min”, yang berarti perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.[1]
Menurut Wirjono, asuransi atau pertanggungan berarti sebuah persetujuan pihak, yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin atas kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari sebuah peristiwa yang belum jelas terjadi.[2]
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang( KUHD) disebutkan dalam Pasal 246 bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian  dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan  yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang  tak tentu.
Sedangkan menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian juga memberikan definisi  dari asuransi. Dalam Ketentuan Pasal 1 angka (1) disebutkan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian  antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan  menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. [3]
Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi resiko dimasa mendatang. Apabila resiko tersebut benar – benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan resiko. Secara rasional para pelaku bisnis akan mempertimbangkan usaha untuk mengurangi resiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga menghadapi resiko cacat atau meninggal.
Dari sudut pandang yuridis, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro  mendefenisikan asuransi atau  verzekering  sebagai  suatu pertanggungan  yang  melibatkan dua pihak, satu pihak sanggup menanggung atau menjamin, dan pihak  lain akan mendapat penggantian  dari suatu kerugian, yang mungkin akan  dideritanya sebagai akibat dari suatu peristiwa, yang semula belum tentu akan  terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.[4]
Perusahaan asuransi adalah lembaga perantara keuangan, yang untuk sejumlah uang, akan melakukan pembayaran jika suatu peristiwa tertentu terjadi. Lembaga ini berfungsi sebagai penanggung resiko. [5]

B.  Pihak-pihak yang Terlibat dalam Kegiatan Asuransi
1.    Subyek Asuransi
Dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada 2 (dua) macam subyek, yaitu di satu pihak seorang atau badan hukum mendapat badan kewajiban untuk sesuatu, dan di lain pihak ada seorang atau suatu badan hukum yang mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban itu, maka dalam tiap – tiap persetujuan selalu ada pihak berkewajiban dan pihak berhak. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian pertanggungan yaitu penanggung dan tertanggung. Jadi berdasarkan pasal 246 kitab Undang-undang Dagang (KUHD) bisa disimpulkan bahwa ada dua pihak yang berperan sebagai subyek asuransi, yaitu:
a.    Pihak tertanggung yaitu orang atau perusahaan yang berkewajiban memikul terhadap pihak yang memberi balas jasa berupa premi.
b.    Pihak tertanggung (geassureeder) adalah pihak yang berhak menerima ganti kerugian sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dan berkewajiban membayar premi. [6]
2.    Obyek Asuransi
Yang dipergunakan pada umumnya adalah harta benda seseorang atau tepatnya milik atas harta benda, misalnya: rumah, bangunan, perhiasan dan benda berharga lainnya. Dalam hal ini dikatakan bahwa yang dipertanggungkan adalah sama dengan benda pertanggungan. Di samping itu bisa terjadi bahwa obyek pertanggungan tidak sama dengan benda pertanggungan. Contohnya asuransi kendaraan bermotor, benda pertanggungannya adalah tanggung jawab pemilik apabila kendaraan itu membuat celaka orang lain.
Ada 3 (tiga) hal yang dapat dipertanggungkan (obyek asuransi), yaitu:
a.    Resiko pribadi , yaitu kehidupan dan kesehatan.
b.    Hak milik atas benda.
c.    Tanggung jawab atau kewajiban yang harus dipikul seseorang.

C.  Jenis-jenis Asuransi
1.    Dilihat dari Segi Fungsinya
a.    Asuransi Kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha luar asuransi kerugian dan reasurasi.[7] Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:
1)   Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
2)   Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
3)   Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan.[8]
b.   Asuransi Jiwa (life insurance)
Asuransi jiawa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-jenis asuransi jiwa :
1)   Asuransi berjangka (term insurance)
2)   Asuransi tabungan (endowment insurance)
3)   Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
4)   Annuity contract insurance (anuitas)[9]
Asuransi jiwa memberikan :
1)   Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
2)   Santunan bagi tertanggung yang meninggal.
3)   Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci.
4)   Penghimpunan dana untuk persiapan pensiun.
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi tiga:
1)   Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance). Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik.
2)   Asuransi jiwa kelompok (group life insurance). Asuransi jiwa yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang dibawah satu polis induk dimana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
3)   Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance). Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu.
c.    Reassurance[10]
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut dengan asuransi dari asuransi.
Fungsi reasuransi :
1)   Meningkatkan kapatisitas ekseptasi.
2)   Alat penyebaran risiko.
3)   Meningkatkan stabilitas usaha.
4)   Meningkatkan kepercayaan.
Reasuransi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Mekanisme untuk rasuransi antara lain :
1)   Treaty dan facultive reinsurance
Mekanisme ini disebut juga automatic insurance. Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
2)   Reasuransi proporsional
Pembagian resiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan.
3)   Reasuransi nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada dalam treaty.
2.    Dilihat dari Segi Kepemilikannya[11]
a.    Asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b.   Asuransi milik swasta nasional, asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
c.    Asuransi milik perusahaan asing, perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d.   Asuransi milik campuran, merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.

D.  Jenis-jenis Risiko yang Dapat Diasuransikan
Pengertian resiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Resiko dalam industry pengasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadi kerugian. Dalam usaha pearusansian sudah dilakukan pemilihan resiko. Pemilahan ini dilakukan agar dapat dilakukan secara tepat identifikasi terhadap resiko yang akan diangkat dalam perjanjian asuransi. Dengan dilakukan identifikasi secara tepat, pihak penanggung dapat melakukan perhitungan atau estimasi secara tepat sehingga tidak merugikan pihak penanggung maupun pihak tertanggung.
1.    Resiko Murni
Adalah suatu resiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.    Resiko Spekulatif
Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapat keuntungan dan kemungkianan untuk mendapatkan kerugian.
3.    Resiko Individu
Adalah resiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Macam-macamnya:
a.    Resiko pribadi (personal risk), adalah resiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b.    Resiko harta (property risk), adalah resiko kehilangan harta, apakah dicuri, hilang, rusak, yang menyebabkan kerugian keuangan.
c.    Resiko tanggung gugat (liability risk), adalah resiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya.[12]

E.  Pengertian Premi dan Polis Asuransi
1.    Premi Asuransi[13]
Pengertian premi asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh penanggung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung. Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan penilaian penanggung terhadap resiko yang ditanggungnya. Penilaian penanggung berbeda-beda, akan tetapi hal ini dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran.
Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungan saling menanggung. Sedangkan mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai pada saat perjanjian pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan dengan anggaran maka dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.
2.    Polis Asuransi[14]
Suatu perjanjian atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara  tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis. Pada perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut:
a.    Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
b.    Jika pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertanggung paling lama dalam tempo 8 hari (pasal 260 KUHD).
Fungsi Umum Polis:
a.    Perjanjian pertanggungan (Contract of Indonesia)
b.    Sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip:
1)   Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian, atau
2)   Untuk menghindari tertanggung dari kebangkrutan
3)   Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.
Isi polis pada umumnya dalam asuransi adalah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan pengecualian terhadap asuransi atau pertanggungan jiwa, terdapat 8 syarat diantaranya yaitu:
a.    Hari ditutupnya perjanjian pertanggungan
b.    Bersama orang yang menutup pertanggungan, atas namanya sendiri atau atas tanggungan orang ketiga
c.    Uraian yang jelas mengenai benda pertanggungan atau obyek yang dijamin
d.   Jumlah pertanggungan, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)
e.    Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung
f.     Saat mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana diadakan jaminan oleh penjamin
g.    Jumlah uang premi yang harus dibayar oleh si terjamin
h.    Keterangan tambahan yang perlu diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang diadakan oleh kedua belah pihak.

F.   Manfaat Asuransi[15]
Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung, antara lain:
1.    Rasa aman dan perlindungan. Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dan resiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau resiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.    Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
3.    Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian dari kedua belah pihak).
5.      Alat pembayaran resiko. Resiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.      Membantu meningkatkan kegiatan usaha. Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan resiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain sebagainya).

G. Hak dan Kewajiban Perusahaan Asuransi (Penanggung)[16]
1.    Penanggung wajib memberikan ganti kerugian atau sejumlah uang dalam perjanjian Asuransi, sesuai dengan ketentuan Pasal 1339
2.    Penanggung wajib untuk melaksanakan ketentuan perjanjian yang telah disepakati. Hal tersebut seperti yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1), (2), (3). Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa :
a.    semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.    suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
3.    Penanggung hendaknya membuat perjanjian Asuransi secara tertulis dalam suatu akta yang disebut Polis. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 255 KUHD.
4.    Hak Penanggung untuk menutup kembali (Reasuransi) penanggungnya kepada Perusahaan Asuransi yang lain. Hal ini diatur dalam Pasal 271 KUHD. Tindakan menutup reasuransi disamping melindungi penanggung pertama dari kesulitan melaksanakan kewajibannya, juga secara tidak langsung melindungi kepentingan pemegang polis.

H.  Hak dan Kewajiban Tertanggung[17]
1.    Tertanggung wajib membayar premi kepada penanggung.
2.    Pemegang polis / tertanggung dapat menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga dengan memperhatikan Pasal 1267 KUHPerdata yaitu :
Bahwa pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilaksanakan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga”

3.    Ahli waris dari tertanggung dalam perjanjian Asuransi juga mempunyai hak untuk dilaksanakan prestasi dari perjanjian tersebut. Hal ini disimpulkan dalam Pasal 1318 KUHPerdata.
4.    Tertanggung wajib untuk melaksanakan ketentuan perjanjian yang telah disepakatinya.
I.     Reasuransi dan Manfaatnya
Seluk beluk reasuransi telah dijelaskan dalam sub-bab Jenis-jenis Asuransi. Adapun manfaat dari Reasuransi pada perusahaan asuransi adalah:[18]
1.    Meningkatkan kapasitas akseptasi.
Dengan melakukan kerja sama reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga penutupan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas kemampuan keuangannya. Perusahaan asuransi dan reasuradur menurut ketentuan harus memiliki retensi sendiri (own retention) untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi.
2.    Melakukan penyebaran risiko
Penyebaran asuransi pada prinsipnya bertujuan agar perusahaan asuransi tidak menanggung risiko secara keseluruhan. Risiko-risiko yang diterima oleh penanggung tidak ditahan sendiri, tetapi disebar ke beberapa reasuradur.
3.    Meningkatkan stabilitas keuangan
Klaim yang sering terjadi tanpa didukung oleh preteksi reasuransi dapat mempengaruhi stabilitas keuangan perusahaan asuransi dan kemungkinan menyebabkan kegiatan usaha akan terganggu.

J.    Contoh Perusahaan Asuransi[19]
1.    Asuransi Kesehatan
a.       Prudential
b.      Axa Mandiri Mandiri Financial Service
c.       AIA Financial Manulife Indonesia
d.      Bumiputera
e.       Jiwasraya
2.    Asuransi Kendaraan
a.    Garda Oto/Asuransi Astra Buana
b.    Autocilin/ Adira Insurance
c.    Sinarmas/Simas
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Asuransi atau pertanggungan berarti sebuah persetujuan pihak, yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin atas kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari sebuah peristiwa yang belum jelas terjadi. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan asuransi antara lain: subyek asuransi dan obyek asuransi. Adapun jenis-jenis asuransi dilihat dari segi fungsinya yaitu: asuransi kerugian (non life insurance), asuransi jiwa (life insurance) dan reassurance. Dan adapun jenis-jenis asuransi dilihat dari segi kepemilikannya yaitu: asuransi milik pemerintah, asuransi milik swasta nasional, asuransi milik perusahaan asing, dan asuransi milik campuran.
Di antaranya terdapat jenis-jenis risiko yang dapat diasuransikan, yaitu: resiko murni, resiko spekulatif, dan resiko individu. Terdapat juga premi dan polis asuransi. Premi asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh penanggung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung. Sedangkan polis asuransi adalah suatu perjanjian atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara  tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Asuransi memiliki manfaat antara lain: rasa aman dan perlindungan; pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil; polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit; berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan; alat pembayaran resiko; serta membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Perusahaan asuransi dan yang tertanggung juga memiliki hak dan kewajiban yang diterangkan jelas pada makalah ini. Serta manfaat reasuransi adalah sebagai berikut: meningkatkan kapasitas akseptasi, melakukan penyebaran risiko, dan meningkatkan stabilitas keuangan. Dan yang terakhir adalah contoh perusahaan asuransi diantaranya terdapat contoh perusahaan yang menyediakan asuransi kesehatan dan asuransi kendaraan.
DAFTAR PUSTAKA

Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Zikrul Hakim,  Jakarta, 2008
Prof Ali Zainuddin, Hukum Asuransi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Prodjodikoro Wiryono, Hukum Asuransi Indonesia, Intermasa, Jakarta, 1996
Frank Fabozzi, Pasar dan Lembaga Keuangan, Salemba Empat, Jakarta, Edisi Pertama, 1999
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Totok Budi Santoso, Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2006, Edisi 2
Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1990
N Purwosujipto, Pengertian Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Djambatan, 1990
M. Suparman S. dan Endang, Hukum Asuransi, Alumni, Bandung, 1993



[1] Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Zikrul Hakim,  Jakarta, 2008, hlm.93
[2] Prof Ali Zainuddin, Hukum Asuransi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm.1
[3] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm.9
[4] Prodjodikoro Wiryono, Hukum Asuransi Indonesia, Intermasa, Jakarta, 1996, hlm.12
[5] Frank Fabozzi, Pasar dan Lembaga Keuangan, Salemba Empat, Jakarta, Edisi Pertama, 1999, hlm.124
[6] Prodjodikoro Wiryono, Op Cit, hlm.14
[7] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm.278
[8] Totok Budi Santoso, Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2006, Edisi 2, hlm.184
[9] Kasmir, Op Cit, hlm.279

[10] Totok Budi Santoso, Sigit Triandaru, Op Cit,  hlm.185
[11] Ibid.  hlm.185
[12] Kasmir, Op Cit, hlm.280
[13] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1990, hlm.41
[14] N Purwosujipto, Pengertian Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Djambatan, 1990, hlm.63
[15] Totok Budi Santoso, Op Cit, hlm.178
[16] M. Suparman S. dan Endang, Hukum Asuransi, Alumni, Bandung, 1993, hlm.25
[17] Ibid. hlm.25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar