MANAJEMEN ASURANSI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sekitar tahun 2250 SM
bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang
menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan
dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat
meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya
sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari
pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping
sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi
pinjaman. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang
dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan,
dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo).
Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”.
Bisnis asuransi masuk
ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu
disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat
berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin
kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian
usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni
zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman
kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga
setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan
itu adalah :
1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi
yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli
yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia
Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris,
dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh
masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang
telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan
sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi
kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor
masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing
lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi
kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di
Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan
asuransi milik Belanda dan Inggris.
B. Rumusan Masalah
Adapun masalah yang
akan dibahas yaitu:
1. Apa yang dimaksud dengan asuransi?
2. Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan asuransi?
3. Apa saja jenis-jenis asuransi?
4. Apa saja jenis-jenis risiko yang dapat diasuransikan?
5. Apa yang dimaksud dengan premi dan polis asuransi?
6. Apa saja manfaat asuransi?
7. Apa saja hak dan kewajiban perusahaan asuransi (penanggung)?
8. Apa saja hak dan kewajiban tertanggung?
9. Apa yang dimaksud dengan reasuransi dan apa manfaatnya?
10. Apa saja contoh perusahaan asuransi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Asuransi berasal dari bahasa-bahasa asing
diantaranya adalah Bahasa Belanda ”verzekering”, yang berarti
pertangungan, Bahasa Italia “insurensi”, yang berarti jaminan, Bahasa
Inggris “assurance”, yang berarti jaminan, Bahasa Arab “At-ta’min”,
yang berarti perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.[1]
Menurut
Wirjono, asuransi atau pertanggungan berarti sebuah persetujuan pihak, yang
menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin atas kerugian yang mungkin akan
diderita oleh yang dijamin karena akibat dari sebuah peristiwa yang belum jelas
terjadi.[2]
Dalam
Kitab Undang-undang Hukum Dagang( KUHD) disebutkan dalam Pasal 246 bahwa asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tentu.
Sedangkan
menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian juga
memberikan definisi dari asuransi. Dalam
Ketentuan Pasal 1 angka (1) disebutkan bahwa: Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak
atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertangung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. [3]
Usaha
asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung
apabila terjadi resiko dimasa mendatang. Apabila resiko tersebut benar – benar
terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang
diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini
sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan resiko. Secara rasional
para pelaku bisnis akan mempertimbangkan usaha untuk mengurangi resiko yang
dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga
dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada
salah satu anggota keluarga menghadapi resiko cacat atau meninggal.
Dari
sudut pandang yuridis, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro mendefenisikan asuransi atau verzekering sebagai
suatu pertanggungan yang melibatkan dua pihak, satu pihak sanggup
menanggung atau menjamin, dan pihak lain
akan mendapat penggantian dari suatu
kerugian, yang mungkin akan dideritanya
sebagai akibat dari suatu peristiwa, yang semula belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan
saat akan terjadinya.[4]
Perusahaan
asuransi adalah lembaga perantara keuangan, yang untuk sejumlah uang, akan
melakukan pembayaran jika suatu peristiwa tertentu terjadi. Lembaga ini
berfungsi sebagai penanggung resiko. [5]
B. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Kegiatan Asuransi
1.
Subyek Asuransi
Dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada 2 (dua) macam subyek, yaitu
di satu pihak seorang atau badan hukum mendapat badan kewajiban untuk sesuatu,
dan di lain pihak ada seorang atau suatu badan hukum yang mendapat hak atas
pelaksanaan kewajiban itu, maka dalam tiap – tiap persetujuan selalu ada pihak
berkewajiban dan pihak berhak. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian
pertanggungan yaitu penanggung dan tertanggung. Jadi berdasarkan pasal 246
kitab Undang-undang Dagang (KUHD) bisa disimpulkan bahwa ada dua pihak yang
berperan sebagai subyek asuransi, yaitu:
a.
Pihak
tertanggung yaitu orang atau perusahaan yang berkewajiban memikul terhadap
pihak yang memberi balas jasa berupa premi.
b.
Pihak
tertanggung (geassureeder) adalah pihak yang berhak menerima ganti
kerugian sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dan berkewajiban membayar
premi. [6]
2.
Obyek Asuransi
Yang dipergunakan pada umumnya adalah harta benda seseorang atau
tepatnya milik atas harta benda, misalnya: rumah, bangunan, perhiasan dan benda
berharga lainnya. Dalam hal ini dikatakan bahwa yang dipertanggungkan adalah
sama dengan benda pertanggungan. Di samping itu bisa terjadi bahwa obyek
pertanggungan tidak sama dengan benda pertanggungan. Contohnya asuransi
kendaraan bermotor, benda pertanggungannya adalah tanggung jawab pemilik
apabila kendaraan itu membuat celaka orang lain.
Ada 3 (tiga) hal yang dapat dipertanggungkan (obyek asuransi),
yaitu:
a.
Resiko
pribadi , yaitu kehidupan dan kesehatan.
b.
Hak
milik atas benda.
c.
Tanggung
jawab atau kewajiban yang harus dipikul seseorang.
C. Jenis-jenis Asuransi
1.
Dilihat dari Segi Fungsinya
a.
Asuransi Kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan
usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu
peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan
usaha luar asuransi kerugian dan reasurasi.[7]
Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:
1)
Asuransi
kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
2)
Asuransi
pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung
atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat
terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
3)
Asuransi
aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan dalam
asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan.[8]
b.
Asuransi Jiwa (life insurance)
Asuransi jiawa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan
penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-jenis asuransi jiwa :
1)
Asuransi
berjangka (term insurance)
2)
Asuransi
tabungan (endowment insurance)
3)
Asuransi
seumur hidup (whole life insurance)
Asuransi jiwa memberikan :
1)
Dukungan
bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
2)
Santunan
bagi tertanggung yang meninggal.
3)
Bantuan
untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci.
4)
Penghimpunan
dana untuk persiapan pensiun.
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi tiga:
1)
Asuransi
jiwa biasa (ordinary life insurance). Biasanya polis asuransi jiwa ini
diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara
periodik.
2)
Asuransi
jiwa kelompok (group life insurance). Asuransi jiwa yang biasanya
dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang dibawah satu
polis induk dimana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat
partisipasi.
3)
Asuransi
jiwa industrial (industrial life insurance). Dalam jenis asuransi ini
dibuat dengan jumlah nominal tertentu.
c.
Reassurance[10]
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam
pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi
kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut dengan asuransi dari asuransi.
Fungsi reasuransi :
1)
Meningkatkan
kapatisitas ekseptasi.
2)
Alat
penyebaran risiko.
3)
Meningkatkan
stabilitas usaha.
4)
Meningkatkan
kepercayaan.
Reasuransi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Mekanisme untuk
rasuransi antara lain :
1)
Treaty dan facultive reinsurance
Mekanisme ini disebut juga automatic insurance. Dalam model
ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan
perjanjian dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang
ditawarkan.
2)
Reasuransi
proporsional
Pembagian resiko antara ceding company dengan reasuradur
dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan.
3)
Reasuransi
nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak
membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada dalam treaty.
2.
Dilihat dari Segi Kepemilikannya[11]
a.
Asuransi milik pemerintah,
yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen
oleh pemerintah Indonesia.
b.
Asuransi milik swasta nasional,
asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional,
sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak
dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
c.
Asuransi milik perusahaan asing,
perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah
merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh
100 persen oleh pihak asing.
d.
Asuransi milik campuran,
merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional
dengan pihak asing.
D. Jenis-jenis Risiko yang Dapat Diasuransikan
Pengertian
resiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan
yang menimbulkan kerugian. Resiko dalam industry pengasuransian diartikan
sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadi
kerugian. Dalam usaha pearusansian sudah dilakukan pemilihan resiko. Pemilahan
ini dilakukan agar dapat dilakukan secara tepat identifikasi terhadap resiko
yang akan diangkat dalam perjanjian asuransi. Dengan dilakukan identifikasi
secara tepat, pihak penanggung dapat melakukan perhitungan atau estimasi secara
tepat sehingga tidak merugikan pihak penanggung maupun pihak tertanggung.
1.
Resiko Murni
Adalah suatu resiko yang apabila benar-benar terjadi, akan
memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian
dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.
Resiko Spekulatif
Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan,
yaitu kemungkinan untuk mendapat keuntungan dan kemungkianan untuk mendapatkan
kerugian.
3.
Resiko Individu
Adalah resiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari.
Macam-macamnya:
a.
Resiko
pribadi (personal risk), adalah resiko kemampuan seseorang untuk
memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan
atau mati.
b.
Resiko
harta (property risk), adalah resiko kehilangan harta, apakah dicuri,
hilang, rusak, yang menyebabkan kerugian keuangan.
c.
Resiko
tanggung gugat (liability risk), adalah resiko yang disebabkan apabila
kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya.[12]
E. Pengertian Premi dan Polis Asuransi
1. Premi Asuransi[13]
Pengertian premi asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban
tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh
penanggung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung. Premi biasanya
ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah pertanggungan, dimana dalam
presentase menggambarkan penilaian penanggung terhadap resiko yang
ditanggungnya. Penilaian penanggung berbeda-beda, akan tetapi hal ini
dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran.
Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang
wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan
pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungan saling menanggung. Sedangkan
mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai pada saat perjanjian
pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan dengan anggaran maka
dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.
2.
Polis Asuransi[14]
Suatu perjanjian atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya
kesepakatan), harus dibuat secara
tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada
akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah
tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis. Pada
perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung harus
menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut:
a.
Bila
perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang
dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung
harus diserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
b.
Jika
pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang
telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertanggung paling
lama dalam tempo 8 hari (pasal 260 KUHD).
Fungsi Umum Polis:
a.
Perjanjian
pertanggungan (Contract of Indonesia)
b.
Sebagai
bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang
mungkin dialami oleh tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya
dengan prinsip:
1)
Untuk
mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami
kerugian, atau
2)
Untuk
menghindari tertanggung dari kebangkrutan
3)
Bukti
pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa
atas jaminan penanggung.
Isi polis pada umumnya dalam asuransi adalah sesuai dengan
peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan pengecualian terhadap
asuransi atau pertanggungan jiwa, terdapat 8 syarat diantaranya yaitu:
a.
Hari
ditutupnya perjanjian pertanggungan
b.
Bersama
orang yang menutup pertanggungan, atas namanya sendiri atau atas tanggungan
orang ketiga
c.
Uraian
yang jelas mengenai benda pertanggungan atau obyek yang dijamin
d.
Jumlah
pertanggungan, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)
e.
Bahaya-bahaya
yang ditanggung oleh penanggung
f.
Saat
mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana diadakan jaminan oleh penjamin
g.
Jumlah
uang premi yang harus dibayar oleh si terjamin
h.
Keterangan
tambahan yang perlu diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang
diadakan oleh kedua belah pihak.
F. Manfaat Asuransi[15]
Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung,
antara lain:
1.
Rasa
aman dan perlindungan. Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan
memberikan rasa aman dan resiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau resiko
tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas
nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian
antara tertanggung dan penanggung.
2.
Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil. Prinsip keadilan diperhitungkan dengan
matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung
oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat
faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
3.
Polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.
Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Premi yang dibayarkan setiap periode
memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga
memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan
perjanjian dari kedua belah pihak).
5.
Alat
pembayaran resiko. Resiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut
dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang
didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.
Membantu
meningkatkan kegiatan usaha. Investasi yang dilakukan oleh para investor
dibebani dengan resiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab
(pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain sebagainya).
G. Hak dan Kewajiban Perusahaan Asuransi (Penanggung)[16]
1.
Penanggung wajib
memberikan ganti kerugian atau sejumlah uang dalam perjanjian Asuransi, sesuai
dengan ketentuan Pasal 1339
2.
Penanggung wajib untuk
melaksanakan ketentuan perjanjian yang telah disepakati. Hal tersebut seperti
yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1), (2), (3). Pasal 1338 KUHPerdata
menyatakan bahwa :
a. semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
b. suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua
belah pihak atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk
itu.
3.
Penanggung hendaknya
membuat perjanjian Asuransi secara tertulis dalam suatu akta yang disebut
Polis. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 255 KUHD.
4.
Hak Penanggung untuk
menutup kembali (Reasuransi) penanggungnya kepada Perusahaan Asuransi yang
lain. Hal ini diatur dalam Pasal 271 KUHD. Tindakan menutup reasuransi
disamping melindungi penanggung pertama dari kesulitan melaksanakan
kewajibannya, juga secara tidak langsung melindungi kepentingan pemegang polis.
H. Hak dan Kewajiban Tertanggung[17]
1. Tertanggung wajib membayar premi kepada penanggung.
2. Pemegang polis / tertanggung dapat menuntut penggantian biaya, rugi dan
bunga dengan memperhatikan Pasal 1267 KUHPerdata yaitu :
“Bahwa pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah
ia, jika hal itu masih dapat dilaksanakan, akan memaksa pihak yang lain untuk
memenuhi perjanjian ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai
penggantian biaya kerugian dan bunga”
3. Ahli waris dari tertanggung dalam perjanjian Asuransi juga mempunyai hak
untuk dilaksanakan prestasi dari perjanjian tersebut. Hal ini disimpulkan dalam
Pasal 1318 KUHPerdata.
4. Tertanggung wajib untuk melaksanakan ketentuan perjanjian yang telah
disepakatinya.
I. Reasuransi dan Manfaatnya
Seluk beluk reasuransi
telah dijelaskan dalam sub-bab Jenis-jenis Asuransi. Adapun manfaat dari
Reasuransi pada perusahaan asuransi adalah:[18]
1.
Meningkatkan kapasitas
akseptasi.
Dengan melakukan kerja
sama reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga
penutupan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan
melampaui batas kemampuan keuangannya. Perusahaan asuransi dan reasuradur
menurut ketentuan harus memiliki retensi sendiri (own retention) untuk setiap
risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi.
2.
Melakukan penyebaran
risiko
Penyebaran asuransi
pada prinsipnya bertujuan agar perusahaan asuransi tidak menanggung risiko
secara keseluruhan. Risiko-risiko yang diterima oleh penanggung tidak ditahan
sendiri, tetapi disebar ke beberapa reasuradur.
3.
Meningkatkan stabilitas
keuangan
Klaim yang sering
terjadi tanpa didukung oleh preteksi reasuransi dapat mempengaruhi stabilitas
keuangan perusahaan asuransi dan kemungkinan menyebabkan kegiatan usaha akan
terganggu.
J. Contoh Perusahaan Asuransi[19]
1. Asuransi Kesehatan
a. Prudential
b. Axa Mandiri Mandiri Financial Service
c. AIA Financial Manulife Indonesia
d. Bumiputera
e. Jiwasraya
2. Asuransi Kendaraan
a. Garda Oto/Asuransi Astra Buana
b. Autocilin/ Adira Insurance
c. Sinarmas/Simas
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Asuransi
atau pertanggungan berarti sebuah persetujuan pihak, yang menjamin berjanji
kepada pihak yang dijamin atas kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang
dijamin karena akibat dari sebuah peristiwa yang belum jelas terjadi. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan asuransi antara lain: subyek asuransi dan obyek asuransi. Adapun jenis-jenis asuransi dilihat
dari segi fungsinya yaitu: asuransi kerugian (non life insurance),
asuransi jiwa (life insurance) dan reassurance. Dan adapun
jenis-jenis asuransi dilihat dari segi kepemilikannya yaitu: asuransi
milik pemerintah, asuransi milik swasta nasional, asuransi milik perusahaan
asing, dan asuransi milik campuran.
Di
antaranya terdapat jenis-jenis risiko yang
dapat diasuransikan, yaitu: resiko murni, resiko
spekulatif, dan resiko individu. Terdapat juga premi dan polis asuransi. Premi
asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban tertanggung, dimana hasil dari
kewajiban tertanggung akan digunakan oleh penanggung untuk mengganti kerugian
yang diderita tertanggung. Sedangkan polis asuransi adalah suatu perjanjian
atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat
secara tertulis dalam suatu akta antara
pihak yang mengadakan perjanjian. Asuransi memiliki manfaat antara lain: rasa
aman dan perlindungan; pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil; polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit; berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan; alat pembayaran resiko; serta membantu
meningkatkan kegiatan usaha.
Perusahaan
asuransi dan yang tertanggung juga memiliki hak dan kewajiban yang diterangkan
jelas pada makalah ini. Serta manfaat reasuransi adalah
sebagai berikut: meningkatkan kapasitas akseptasi, melakukan penyebaran risiko,
dan meningkatkan stabilitas keuangan. Dan yang terakhir adalah contoh
perusahaan asuransi diantaranya terdapat contoh perusahaan yang menyediakan
asuransi kesehatan dan asuransi kendaraan.
DAFTAR PUSTAKA
Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid, Lembaga
Keuangan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta,
2008
Prof Ali Zainuddin, Hukum
Asuransi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Abdul Kadir Muhammad, Hukum
Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Prodjodikoro Wiryono, Hukum
Asuransi Indonesia, Intermasa, Jakarta, 1996
Frank Fabozzi, Pasar dan Lembaga
Keuangan, Salemba Empat, Jakarta, Edisi Pertama, 1999
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Totok Budi Santoso, Sigit Triandaru,
Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2006, Edisi 2
Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum
Pertanggungan, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1990
N Purwosujipto, Pengertian
Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Djambatan, 1990
M. Suparman S. dan Endang, Hukum Asuransi,
Alumni, Bandung, 1993
http://artikaamanda.blogspot.com/2012/04/aliran-dana-international.html diakses tanggal 24 Oktober 2013 pukul 17.45
http://bisnis.liputan6.com/read/600736/9-perusahaan-asuransi-paling-terkenal-di-indonesia diakses tanggal 18 Oktober 2013 pukul 10.28 WIB
[1] Rodoni, Ahmad
dan Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta, 2008, hlm.93
[2] Prof Ali
Zainuddin, Hukum Asuransi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm.1
[3]
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2006, hlm.9
[4] Prodjodikoro
Wiryono, Hukum Asuransi Indonesia, Intermasa, Jakarta, 1996, hlm.12
[5] Frank Fabozzi,
Pasar dan Lembaga Keuangan, Salemba Empat, Jakarta, Edisi Pertama, 1999,
hlm.124
[6] Prodjodikoro Wiryono,
Op Cit, hlm.14
[7] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm.278
[8] Totok Budi
Santoso, Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat,
Jakarta, 2006, Edisi 2, hlm.184
[9] Kasmir, Op
Cit, hlm.279
[10] Totok Budi
Santoso, Sigit Triandaru, Op Cit, hlm.185
[11] Ibid. hlm.185
[12] Kasmir, Op
Cit, hlm.280
[13] Emmy
Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Seksi Hukum Dagang Fakultas
Hukum UGM, Yogyakarta, 1990, hlm.41
[14] N
Purwosujipto, Pengertian Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum
Pertanggungan, Djambatan, 1990, hlm.63
[15] Totok Budi
Santoso, Op Cit, hlm.178
[17] Ibid. hlm.25
[18] http://artikaamanda.blogspot.com/2012/04/aliran-dana-international.html diakses
tanggal 24 Oktober 2013 pukul 17.45
[19] http://bisnis.liputan6.com/read/600736/9-perusahaan-asuransi-paling-terkenal-di-indonesia diakses
tanggal 18 Oktober 2013 pukul 10.28 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar